Bertempat di Hotel Fave Rembang, 27 Desa mengikuti pelatihan pengelolaan sistem informasi desa (SID). Pelatihan berlangsung 2 hari ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa khususnya dalam pengembangan sistem informasi . Camat Rembang , Drs. Mustholih, MM menyampaikan bahwa pemerintah Daerah ( Kabupaten /Kota ) berkewajiban untuk mengembangkan Sistem Informasi Desa dan Pembangunan Kawasan ( pasal 86 ayat 3 UU Desa ),Kewajiban ini melekat pada Kabupaten /Kota bukan pada pemerintah di tingkat Nasional . Sistem informasi desa juga mengandung maksud bukan sebatas aplikasi, melainkan perangkat keras , perangkat lunak ( aplikasi , jaringan dan sumberdaya manusia. Sistem desa mengandaikan adanya bisnis proses yang jelas , tanpa mengesampingkan jenis-jenis data dan informasi yang bersifat atau mengandung kewenangan lokal berskala desa. Penegasan pentingnya sumber daya Manusia sebagai bagian dari sistem Informasi Desa menunjukkan kewajiban pada pihak Kabupaten/Kota untuk memberikan pendampingan dan penguatan atas tas tata kelola informasi dan data pembangunan di tingkat Desa